SA juga memberi ruang untuk siapapun untuk menyebarkan luaskan video klarifikasi yang dilakukannya.
Selain itu, dirinya berjanji tidak akan memberikan tekanan baik bentuk fisik atau psikis pada siswa bersangkutan. "Saya tidak akan memberi tekanan pada siswa," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, hingga saat ini sejumlah guru di Sorong patungan untuk meringankan denda yang dijatukan pada SA. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, Papua Barat Daya, dikabarkan melakukan gerakan solidaritas untuk membantu guru berinisial SA yang didenda orangtua siswa Rp100 juta. Donasi setiap guru dibatasi dengan nominal Rp30 ribu.
"Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi kepada wartawan.
(Angkasa Yudhistira)