JAKARTA - Kejagung RI mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ingin mendalami terkait jam tangan milik Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang menjadi sorotan netizen.
Diketahui sebelumnya, KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek kesesuaian aset tersebut dengan LHKPN Abdul Qohar. KPK juga mengindikasikan kemungkinan untuk meminta klarifikasi langsung dari Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut.
“Kalau KPK mendalami silakan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Kamis (7/11/2024).