Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Soroti Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, Qohar: Saya Enggak Tau Mereknya, Beli di Pasar Rp4 Juta!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 04 November 2024 |11:49 WIB
KPK Soroti Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, Qohar: Saya Enggak Tau Mereknya, Beli di Pasar Rp4 Juta!
KPK Soroti Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus/ist
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kepemilikan jam tangan mewah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar. Kepemilikan jam tangan yang ditaksir seharga miliaran rupiah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar.

Abdul Qohar mengklaim tidak mengetahui merek jam tangan miliknya yang kini tengah diperbincangkan di tengah masyarakat. Dia mengklaim jam tangan itu telah diberi sejak lita tahun lalu dengan harga empat juta.

"Wah ini saya gak tahu mereknya apa. Saya tuh sampeyan tanya mereknya apa pak Dirdik? saya gak tau, karena jujur saja saya ini baru dengar ini 2 hari ini. Saya juga kaget, tapi enggak apa apalah ya," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung dikutip Senin (5/11/2024).

Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar. Pembeliaan dilakukan lima tahun silam sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. "Ini harganya hanya Rp4 juta. Bagi saya, 4 juta sudah mahal lah ya," jelasnya.

Dia juga mengaku kaget dengan informasi yang beradar di medsia sosial yang menyandingkan jam tangan miliknya dengan jam tangan mewah tersebut. Bahkan ada yang secara detail menjelaskan persamaan informasi tersebut.

"Ada merah-merahnya terus kalepnya, kalepnya ini bukan karet, apa itu, kulit. Terus ada harganya, ada yang bilang Rp850 juta. Ada yang bilang lagi Rp1,2 miliar. Ada yang bilang lagi Rp1,4. ada yang bilang lagi Rp2 miliar," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement