Keempat, berdasarkan pemantauan di sejumlah platform e-commerce, penanganan terhadap produk ilegal kurang tegas. Misalnya ditemukan, saat produk palsu di-take down, platform hanya menghapus halaman tersebut tanpa memberikan hukuman apa pun kepada penjual. Preseden itu membuat mereka dapat mengunggah produk serupa di kemudian hari.
Selanjutnya soal risiko penipuan dalam transaksi. Di mana konsumen jika membeli dari penjual yang kurang dapat dipercaya atau tidak memiliki reputasi yang baik. Hal serupa juga dilakukan Snowman, dimana pasca kasus barang palsu tersebut, mereka meluncurkan kampanye, berupa gerakan penyadaran ke masyarakat.
“Kami membuat hastag di social media #SayNoToBarangPalsu, ini sebagai ajakan bersama ke konsumen agar menghindari produk bajakan. Juga dukungan ke aparat untuk terus bekerja keras melawan para pembajak”, pungkas Ronny.
(Angkasa Yudhistira)