Budi menyatakan, Sahbirin tidak menunjukkan batang hidungnya meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sahbirin juga tidak terlihat dari sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik Komisi Antirasuah, mulai dari kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. Diduga, lokasi yang digeledah itu menjadi tempat persembunyian Sahbirin.
Budi melanjutkan, Sahbirin juga tidak nampak melakukan kegiatan dinasnya selaku Gubernur meski dirinya belum dilakukan penahanan.
"SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)