Tahanan yang Ingin Punya Handphone di Rutan KPK Harus Bayar Rp20 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 12 November 2024 05:19 WIB
Sidang pungli rutan KPK (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus pungli rutan KPK, Muhammad Ridwan menyatakan tahanan yang ingin mempunyai handphone (Hp) di dalam sel harus membayar Rp20 juta. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi  untuk terdakwa lainnya dalam sidang kasus dugaan pungli rutan

Pernyataan Ridwan bermula saat Jaksa menanyakan perihal adanya pembelian handphone untuk tahanan. Ridwan pun mengamini pertanyaan Jaksa tersebut. 

Ridwan menjelaskan, dirinya selaku lurah atau yang menerima uang dari korting hanya menerima Rp5 juta dari Rp20 juta yang disetorkan tahanan. 

"Saudara membeli hp harganya berapa?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senim (11/11/2024). 

"Karena di (rutan) Guntur itu kan hanya dikasih uang Rp5 juta pak, Rp5 juta itu untuk membeli barang hp, power bank, kartu (sim card) dan sebagainya, nah lebihnya baru dibagi ke Kamtib sama saya pak," jawab Ridwan. 

"Itu kan keterangan Rp20 juta yang untuk beli hp pertama?" tanya Jaksa lagi. 

"Nah dalam kenyataannya (uang yang diserahkan) ke kami hanya Rp5 juta pak, Rp15 jutanya itu memang ada bahasa dari korting, bahwa itu kontribusi buat di dalam," timpal Ridwan. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya