Babak Baru Perseteruan 2 Anggota DPR dari PKB Lawan Cak Imin di PN Jakpus

Yulia Sri Kanti , Jurnalis
Rabu 13 November 2024 02:26 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar/Okezone
Share :

Sehingga dia meminta kepada pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI 2024-2029.

“Berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan “Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”pinta Taufik.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya