JAKARTA - Para pemilik situs judi online (judol) dilaporkan menyetor uang hingga Rp24 juta per bulan untuk setiap situs web agar terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial HE.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan HE, yang berperan sebagai bandar sekaligus agen, ia mengaku membayar biaya setoran antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs web setiap bulannya kepada Kemkomdigi.
"Biaya yang disetorkan berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per web, per bulan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan yang diberikan oleh HE. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Proses pendalaman masih terus berjalan," ungkapnya.