Kasus Judol Libatkan Pegawai Kemkomdigi, Setiap Web Harus Setor Rp24 Juta Per Bulan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 15 November 2024 23:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap HE, yang merupakan DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkominfo. HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024) dini hari.

"Pada Jumat, 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil menangkap DPO dengan inisial HE," ujar Ade Ary.

HE diketahui berperan sebagai bandar judi online serta pengelola situs *keris123*. Selain itu, ia juga bertindak sebagai agen yang menawarkan solusi bagi pemilik situs judi online agar web mereka terhindar dari pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo.

"Penyidik sebelumnya telah menetapkan HE sebagai DPO, dan kini pencarian serta penangkapan terhadap DPO lainnya yang terlibat dalam grup HE masih terus dilakukan," jelas Ade Ary.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya