TULANG BAWANG - Seorang mahasiswi di Lampung ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online (judol), melalui media sosial Instagram.
Mahasiswi itu berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar," ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Selain menangkap pelaku, kata Indik, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Iphone XR warna biru muda, handphone merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram, akun email, akun Icloud, akun dana dan kartu SIM Telkomsel.