Indik menjelaskan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempromosikan dan mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali sehari.
"Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya," kata dia.
Indik melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750 ribu selama 20 hari sekali.
"Uang itu diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
(Awaludin)