Dipanggil KPK, Paman Birin Mangkir Tanpa Alasan

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 18 November 2024 18:12 WIB
Sahbirin Noor (Foto: Wikipedia)
Share :

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," ujar Hakim.

Usai menang dalam praperadilan, Gubenur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri. Surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Mendagri Tito Karnavian.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu 13 November 2024.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya