Atas dasar itu, Fitroh mengaku sangat ketat dalam menerapkan dua pasal UU Tipikor itu. Ia pun mengaku lebih baik mengeluarkan 100 orang bersalah dari penjara ketimbang menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
"Saya lebih baik membebaskan 100 orang dari pada menghukum orang tidak bersalah, karena itu sangat dzolim. Saya yakini ketika kita dzolim sama orang, pasti dibalas ketika kita masih di dunia. Makanya ada di dalam hukum dikenal itu, 'lebih baik melepaslam 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah. Dan saya yakin itu," ujar Fitroh.
(Angkasa Yudhistira)