Polri Buru 4 DPO Pabrik Narkoba di Bali, Salah Satunya Pengendali

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 19 November 2024 16:43 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
Share :

Wahyu mengatakan, narkoba hashish hasil produksi akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri. 

Dari clandestine lab ini telah disita sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp1.521.408.000.000 (Rp1,5 triliun).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya