Kronologi Pengungkapan Sabu 389 Kilogram Jaringan Afghanistan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 20 November 2024 18:13 WIB
Polda Metro Jaya Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Internasional. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
Share :

Kini, kedua pelaku telah ditahan dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas dia.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya