Dikabarkan Bebas, Mary Jane Masih Mendekam di Lapas Perempuan Yogyakarta

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 20 November 2024 12:51 WIB
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso (foto: Okezone)
Share :

Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya. 

"Kami akan mengikuti kebijakan dari Pusat. Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Menurut laporan terbaru, Mary Jane Veloso dalam kondisi sehat dan menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan baik. Pihak lapas juga memastikan bahwa Mary Jane mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses kesehatan dan pembinaan.

“Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas Lapas,” tambah Agung.

Kanwil Kemenkumham DIY memastikan bahwa segala perkembangan terkait Mary Jane akan terus dikomunikasikan dengan Pusat. Pihaknya akan terus koordinasi dengan Pusat terkait situasi ini. Kami di Daerah akan siap melaksanakan arahan kebijakan dari Pusat. Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ketika dikonfirmasi belum memberikan jawabab. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya