Andreas pun memberikan contoh kasus serupa yaitu Schapelle Corby, seorang warga Australia yang meminta untuk dipulangkan dan menjalani sisa hukuman di negaranya. Saat itu, Pemerintah Indonesia menolak dengan alasan ketiadaan Undang-Undang Pemindahan Narapidana.
Pemerintah juga beralasan tidak bisa memindahkan Corby ke Australia untuk menjalani sisa hukuman karena tindak pidana yang dilakukannya merupakan kejahatan berat yakni berkaitan dengan narkotika, sama seperti dengan Mary Jane.
Menurut Andreas, ketidakkonsistenan Pemerintah ini akan menjadi pertanyaan di kalangan internasional. Ia juga mendorong Pemerintah untuk menunjukan ketegasan hukum yang menjadi rujukan atas kebijakan Pemerintah dalam hal pemulangan Mary Jane.
"Dan kalaupun dikirim ke Filipina, apakah kita sudah punya perjanjian ekstradisi dengan Filipina? Setahu saya belum," tegas Andreas.
"Kalau belum, lantas atas dasar hukum apa pengembaliah Mary Jane ini. Hal tersebut harus dijelaskan karena menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum di negara kita," sambungnya.