"Kita mendesak Bawaslu untuk bisa memanggil calon wakil gubernur nomor urut tiga untuk diperiksa," sambungnya.
Sementara terkait bukti tambahan yang ia lampirkan hari ini, berupa surat keputusan partai politik, kalau salah satu tersangka judol di lingkungan Komdigi merupakan bagian dari tim pemenangan peserta pilkada Jakarta.
"Ini bukti kami mengkonfirmasi bahwa tersangka itu masuk di dalam tim kampanye Pilkada 2024. SK-nya ada, dan SK itulah yang kami serahkan ke Bawaslu Jakarta hari ini," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)