Rohidin Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu 

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 25 November 2024 10:23 WIB
Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto (foto: Okezone)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK 
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya