JAKARTA - Kemendagri bakal menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Rohidin Mersyah (RM).
Rohidin sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Bima menjelaskan, penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu agar pelaksanaan pemerintahan di Bengkulu tetap berjalan khususnya penyelenggara pilkada 2024.
"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," jelasnya.