JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengaku sedih mendengar kabar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjerat kasus dugaan korupsi, berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Rohidin Mersyah melakukan dugaan praktik rasuah yakni, mengancam copot anak buahnya jika tidak bersedia dimintai "pungutan" yang menjadi modal untuk maju Pilkada Bengkulu 2024. Menurut Mardani, modus seperti iti kerap terjadi.
"Pertama sedih. Ini modus yang kerap terjadi. Kita wajib menghentikannya. Kemendagri dan Komisi II bersama dengan aparat penegak hukum mesti cari cara untuk menghentikannya," terang Mardani saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Kendati demikian, Mardani mendorong pada aoarat penegak hukum (APH) untuk membongkar praktik rasuah dengan modus serupa. Namun, ia menekankan pentingnya untuk mengedepankan asas dugaan tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
"Mendorong aparat membongkar kasus lain dengan motif serupa. Plus tetap berlaku asas presumption of innocent sampai pengadilan membuktikannya," terang Mardani.