JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan oleh lembaganya murni hukum tanpa adanya nuansa politik.
“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, karena yang saya sampaikan tadi penyelidikan sudah di mulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,” kata Alexander Marwata saat konferensi pers Minggu (24/11/2024) malam.
“Kita tahu partai mana yang mendukung, jadi tidak ada hubungannya dan saya pastikan itu, tidak ada kaitsnnua dengan partai tertentu, warna tertentu,” tambah dia.
Alexander Marwata menegaskan, bahwa perkara ini diusut berdasarkan dari adanya laporan dari masyarakat bahkan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu yang keberatan atas adanya perkara tersebut.
“Ini murni penindakan ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat, dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” jelas dia.