Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Bengkulu Rohidin Ambil Gaji Guru Honorer Rp1 Juta untuk Biaya Pilkada

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |09:55 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Ambil Gaji Guru Honorer Rp1 Juta untuk Biaya Pilkada
Gubernur Bengkulu Rohidin jadi tersangka korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. RM diduga mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro untuk mengumpulkan dana untuk keperluan pencalonan Pilgub Bengkulu.

"Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda setempat.

"Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujarnya. 

Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas (kadis) menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada. 

"Saudara SF (Kadis kelautan dan perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (adc gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ucapnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement