Kemudian, TS selaku Kadis PUPR mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Bukan hanya itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per-orang Rp1 Juta.
Kemudian, pada Oktober 2024, FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.
Selanjutnya, pihak-pihak yang disebutkan itu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan hanya tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), IF (Sekda), dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu).
(Awaludin)