JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam turut (PP Persis) menanggapi isu soal usulan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali TNI dan Kemendagri. Pasalnya, hal tersebut perlu dicermati secara mendalam dan hati-hati, mengingat posisi Polri seperti sekarang ini melalui proses yang panjang dan kajian yang mendalam.
"Pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih profesional, modern dan independen dalam penegakan hukum. Gagasan pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI disampaikan pertama kali oleh Presiden BJ Habibi pada tahun 1998, kemudian ditindaklanjuti dengan surat instruksi presiden pada tahun 1999 dan berujung diterbitkannya undang -undang mengenai Polri pada tahun 2002 pada era Presiden Megawati," kata Erdian Selaku Sekretaris Bidang Jam'iyyah PP. Persis, Sabtu (30/11/2024).
Menurut Erdian, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan berkhidmat kepada bangsa dan negara.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 kan, posisi Polri menjadi lembaga di bawah instruksi Presiden dan memiliki tiga tugas pokok. Yaitu; menjaga keamanan dan ketertiban. Kedua, menegakkan Hukum. Dan kegita, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," lanjutnya.
Usulan untuk mengembalikan Polri di bawah kendali Panglima TNI dengan alasan karena ada oknum polisi yang melakukan hal-hal yg dianggap mencederai institusi Polri adalah cara pandang yang parsial dan kasuistik. Dan lebih jauh lagi pandangan tersebut setback ke paradigma orde baru dan mencederai semangat reformasi.