Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Mafia Judol Libatkan Komdigi, Perannya Cuci Uang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 01 Desember 2024 10:08 WIB
Polisi tangkap 2 tersangka judol libatkan Komdigi yang berperan mencuci uang (Foto : Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peran salah satu tersangka tersebut yakni berinisial AA adalah melakukan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, satu tersangka lainnya yakni F alias W berperan sebagai agen 40 website judi online.

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” kata Ade Ary dalam keterangannya Minggu (1/12/2024).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone serta buku rekening.

“Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000,” ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya