JAKARTA - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan jumlah peningkatan perputaran uang terkait judi online (judol) dari tahun ke tahun.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi Polemik bertajuk 'Judi Online, Anak Muda, dan Kita', Sabtu (30/11/2024).
Awalnya, Natsir menyatakan pihaknya memulai melakukan tracing transaksi judol sejak 2017. Menurutnya, jumlah peningkatan perputaran uang per tahun mengalami peningkatan 100 persen.
"Di awal 2017, kita mendeteksi ada perputaran Rp2 triliun, meningkat menjadi hampir 100 persen menjadi Rp3,9 triliun (2018)," kata Natsir.
"Di 2019, ini melonjak lagi menjadi Rp6,1 triliun," sambungnya.
Kemudian, pada 2020 Indonesia dilanda Pandemi Covid-19. Menurutnya, pada waktu tersebut jumlah perputaran uang judol meningkat cukup tajam.
"Masuk masa covid ketika itu 2020, lonjakannya luar biasa signifikan menjadi Rp 15,7 triliun. Lalu kemudian tahun 2021, melonjak lagi menjadi Rp57 triliun," ujarnya.
Kenaikan masih terus terjadi setiap tahunnya. Bahkan, kenaikan yang signifikan kembali terjadi pada 2023.
"Melonjak lagi 2022 menjadi Rp104 triliun, 2023 Rp327 triliun," ucapnya.