Fakta Baru! Polisi Tembak Mati Anggota Paskibra Ternyata Tidak Bubarkan Tawuran

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 12:32 WIB
Propam Ungkap Fakta Baru, Polisi Tembak Mati Anggota Paskibra Ternyata Tidak Bubarkan Tawuran
Share :

Atas kejadian tersebut, terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Propam juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian

"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya