JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. Namun, Haryanto diberi sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan dalam sidang permusyaratan MKD yang dihadiri oleh Haryanto dan pimpinan serta anggota MKD DPR RI.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," terang Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam yang bertindak memimpin rapat.
Dek Gam mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa, 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup. "Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," terang Dek Gam.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Haryanto membantah telah melakukan video call sex (VCS) yang viral di sosial media (sosmed) beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan, dirinya bukan pemeran dalam potongan VCS yang viral itu.
Hal itu diungkapkan Haryanto dalam rapat evaluasi yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di ruang rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Mulanya, MKD DPR RI menayangkan bukti berupa capture dan video asusila yang diduga mirip dengan Haryanto. Lantas, anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan kemiripan pemeran yang ada dalam potongan VCS itu dengan Haryanto.