Duh! Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung

Muzakir, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 18:41 WIB
Wartawan Dilarang Polisi dan TNI Meliput Tersangka Pelecehan Seksual Agus Buntung
Share :

Ia menegaskan bahwa hak-hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini," tutup Herman.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya