KPK Buka Peluang Jerat Eks Pj Walikota Pekanbaru dengan Pidana Pencucian Uang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 12:14 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - KPK telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, pihaknya juga akan menelusuri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Ghufron kepada wartawan Rabu (4/12/2024).

KPK menetapkan Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan

pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya