KPK Buka Peluang Jerat Eks Pj Walikota Pekanbaru dengan Pidana Pencucian Uang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 12:14 WIB
Ilustrasi
Share :

“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan

pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya