Kronologi Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi 1 Tahun dengan Air Panas

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 16:51 WIB
Ilustrasi
Share :

Santy mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu.

"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujarnya.

Lebih lanjut, Santy menegaskan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," ungkapnya.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya