Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan Kasus Suap

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 09:54 WIB
Ilustrasi Sidang Praperadilan. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut yang diajukan pada, 3 Desember 2024.

“Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL,” kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Djuyamto menerangkan, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejagung.

“Berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS,” ujar dia.

Oleh karena itu, ia menyebutkan PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan untuk sidang pertama pada Jumat, 13 Desember 2024 dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abdullah Mahrus.

“Sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, hakim tunggal Abdullah Mahrus,” jelas dia.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat. Tersangka selanjutnya tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Terbaru ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Mereka adalah yang menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Dalam proses persidangan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim. Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya