JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Kasasi dalam kasus Gregrorius Ronald Tannur.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
MA sebelumnya membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi Majelis Kasasi yang memeriksa dan mengadili terpidana Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Pengusutan dan pemeriksaan ini dilakukan setelah kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus dalam kasasi Ronald Tannur.
Kepada penyidik Kejaksaan, Zarof mengaku telah menemui salah satu hakim agung untuk perkara kasasi Ronald, diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Zarof dengan hakim agung yang tidak dia jelaskan identitasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yanto mengatakan, Hakim Agung S pernah melakukan pertemuan dengan Zarof, namun berlangsung singkat.