"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Gonoreskausar di Universitas Negeri (UNM), Makassar pada tanggal 27 September 2024 yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," katanya.
"Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," sambungnya.
Yanto menegaskan, Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. "Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tanu berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," katanya.
(Arief Setyadi )