Indonesia-Filipina Teken Perjanjian Pemulangan Narapidana Mary Jane

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2024 16:00 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul perjanjian pemulangan Mary Jane (foto: Okezone/Riyan)
Share :

Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba, di mana Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya, adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ungkapnya.

Untuk pemulangan, lanjut dia, Yusril belum bisa menjelaskan secara rinci. Dia mengatakan, hal ini masih akan didiskusikan bersama.

"Dan Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya