Polisi Bongkar Praktik Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Keuntungan Rp600 Juta

Ade Suhardi, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2024 08:52 WIB
Polisi bongkar praktik ubah tanggal kedaluwarsa (Foto : MNC Media)
Share :

BEKASI -  Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi membongkar praktik penjualan barang bermacam produk yang menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengantongi keuntungan mencapai lebih dari Rp600 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, awalnya polisi mencurigai sebuah bangunan di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. 

Pihaknya menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kedaluwarsanya menjadi seolah-olah belum melewati batas tanggal tersebut.

Hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku, yakni berinisial RH, MJ, dan AS, pada 6 November 2024. 

"Pada saat pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dilakukan pengiriman ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi," kata Twedi kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Kamis (6/12/2024).

Ternyata, Rumah itu merupakan rumah yang dikontrak oleh tiga pelaku untuk dijadikan sebagai lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluwarsa. 

"Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak," katanya.

 

Polisi mengamankan berbagai jenis produk berjumlah 5.720 pcs. Barang tersebut, diantaranya berupa perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, sabun mandi bayi. 

"Selain itu, ada juga produk kosmetik berbagai macam merk diantaranya berupa sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah dan berbagai produk lainnya," jelasnya.

Untuk menghilangkan tanggal kadaluarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat khusus yang sudah disiapkan.

"Mereka menggunakan 2 buah plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair drayer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah pisau cuter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tiner, 1 unit mesin potong kertas," katanya.

Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi. Para sindikat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui fakta bahwa para pelaku sudah beroperasi selama 1 Tahun 6 Bulan sejak sekitar bulan Juni 2023 s/d November 2024," katanya.

Kepada polisi, tiga pelaku itu mengaku baru beroperasi sekitar 1 tahun 6 bulan. Mereka pun menjual produk yang telah diubah tanggal kadaluwarsanya di e-commerce.

"Selama 1 Tahun 6 Bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar kurang lebih Rp626.650.000," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya