Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, langsung melapor ke Polresta Jambi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku.
Tidak sia-sia, keberadaan ketiga pelaku diketahui oleh pihak kepolisian. Di saat itu, para pelaku hendak menuju ke jalan batas Jambi - Palembang.
"Para pelaku ditangkap saat melintas di Simpang Lampu Merah Paal 10," tandas Reza.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polresta Jambi. Tidak hanya itu, ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.
(Awaludin)