OKU - Seorang guru olahraga SD berinisial AF (46), ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada 10 muridnya. Akibat perbuatannya, AF terancam dipidana 15 tahun penjara dan dicopot sebagai PNS.
Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Imam Zamroni mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Pelrindungan Anak; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidna dengan penjara paling lama 15 tahun (Lima Belas Tahun) dan dengan paling banyak Rp 5 M (Lima Miliar Rupiah).
Dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No 27 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tantang Perlindungan Anak : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik , atau tenaga pendidikan, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).
“Sebab tersangka adalah pendidik/guru jadi maka akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana” kata Imam.
Selain itu juga Kapolres menghimbau kepada para orang tua koban lainnya apabila masih ada yang menjadi korban namun belum berani melapor. Dan pihkanya membuka kesempatan untuk segera melapor.
Ditegaskan oleh Imam, kasus ini menjadi atensi bagi Polisi, Dinas Pendidikan dan UPTD PPA. Oleh karena itu Imam menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam kasus ini. Diantaranya menyiapkan konselor untuk mendampingi anak-anak untuk konseling, lalu menyiapkan pskolog untuk mengobati luka batin atau pemulihan psikologis anak yang truama pasca mengalami pelecehan oleh guru tempat siswi menuntut ilmu.
“Untuk para korban hari ini kita bawa ke psikolog,” katanya.