DEPOK - Kasus penganiayaan bayi di Daycare Depok, Jawa Barat, kembali terjadi lagi. Terbaru, seorang pengasuh dengan tega menyiram anak dengan air mendidih.
Ternyata, rumah penitipan anak di Depok hanya 17 yang memiliki izin resmi. Sementara, Daycare di wilayah tersebut totalnya ada 48. Seharusnya, usaha tersebut resmi berizin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik).
Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Suhyana tidak mengetahui pasti alasan Daycare di Kota Depok, Jawa Barat tidak mengantongi izin operasional. Ia mengklaim pihaknya selalu mensosialisasikan terkait perizinan dan syarat berdirinya sebuah Daycare.
"Untuk alasan mengapa banyak daycare tidak berizin, saya tidak mengetahui (bisa jadi karena kurang paham, bisa jadi karena tidak memiliki persyaratan yang dibutuhkan, bisa jadi karena memang tidak ada niatan), yang jelas kami Dinas Pendidikan melalui pemilik yang tersebar di setiap kecamatan selalu memberikan informasi terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi sebagai syarat berdirinya sebuah daycare," ujar Suhyana saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024).
"Prosedur perizinan daycare mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan melalui pemilik yang ada di wilayahnya, setelah surat permohonan diterima oleh dinas pendidikan lalu tim dari Dinas Pendidikan akan observasi lapangan, hasil observasi menentukan layak atau tidak daycare mendapat rekomendasi izin operasional. Jika layak maka Dinas Pendidikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk dibuatkan izin operasional nya oleh DPMPTSP," tambahnya.
Suhyana menekankan bahwa sebuah Daycare pengasuh harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berkompeten. Ia menyebut Disdik bersama aparat penegak hukum akan menertibkan Daycare yang tak mengantongi izin.
"Standar khusus bagi pengasuh daycare adalah memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang berkompeten. Insyaallah (akan ditertibkan)," ucapnya.