JAKARTA - Anggota Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ali Hakim Lubis mengatakan, pihaknya memiliki waktu 3x24 jam buat membawa gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, pihaknya mulai mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Jakarta 2024.
"Kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat TSM yang mana sejauh ini sedang kita kumpulkan semua artinya tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut," ujar Ali Lubis di Kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
"Yang mana kita diberi waktu 3 hari sejak diumumkan untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," tambahnya.
Ali pun mengimbau masyarakat dan pendukung RIDO agar bersabar untuk menunggu pengumuman hasil Pilkada Jakarta dari KPU DKI Jakarta.
"Nah kepada masyarakat saya hanya ingin memastikan bahwa sampai nanti yang berwenang untuk mengumumkan siapa yang akan menjadi pemenang adalah KPU. Artinya resmi yang menyatakan calon terpilih adalah KPU jadi sampai saat ini saya berharap kepada masyarakat kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU nah apalagi nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke Mahkamah Konstitusi jadi tentu masih panjang waktu terkait siapa yang akan menjadi pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," ungkapnya.