Kedua pelaku biasanya berbagi peran, SJ yang pernah terjerat kasus penjambretan bertindak sebagai eksekutor, atau yang merampas barang berharga. Sedangkan SW rekannya menunggu di atas sepeda motor dan bersiap kabur.
"Eksekutornya SJ, SW nunggu, jadi begitu dapat langsung dibawa kabur. Saat beraksi tak segan melakukan kekerasan ke korbannya. Mereka ini dua kali beraksi," ucapnya.
Aksi pertamanya di bulan Januari 2024 berhasil menjambret kalung seberat 10 kilogram di daerah Jalan Ir. Rais, Kelurahan Bareng, Kota Malang, sedangkan aksi keduanya sesuai pengakuan dilakukan pada Rabu 4 Desember 2024 di Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, berhasil membawa kabur perhiasan gelang emas seberat 7 kilogram.
"Dijual seharga Rp 7 juta, berupa gelang emas, untuk dijual kemananya masih kami dalami," katanya.
Dari aksi keduanya itu pelaku menggunakan hasil uang untuk kebutuhan sehari-hari hingga masih tersisa Rp 2,4 jutaan setelah dibagi dua. Pelaku mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga nekat kembali beraksi menjambret.
"Kalau residivis pasti akan beraksi lagi. Pelaku dijerat Pasal 365 maksimal hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.