JAKARTA - Sebanyak 115 permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada serentak 2024 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun jumlah tersebut hanya untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Hal itu terlihat melalui laman remi MK yakni mkri.id. Adapun bedasarkan penulusuran hingga Minggu malam sekitar pukul 21.23 WIB tanggal 8 Desember 2024, jumlah gugatan yang masuk untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 86 permohonan.
Kemudian, 29 sengketa diajukan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jumlah tersebut tentu saja bisa bertambah, mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi suara.
Berikut rincian wilayah yang telah mengajukan permohonan sengketa ke MK:
Kabupaten
1. Gorontalo Utara
2. Gorontalo Utara
3. Halmahera Utara
4. Melawi
5. Halmahera Selatan
6. Labuhanbatu
7. Subang
8. Wakatobi
9. Bangkalan
10. Manggarai Barat
11. Banjar
12. Kepulauan Aru
13. Bengkulu Selatan
14. Siak
15. Serang
16. Pulau Morotai
17. Pasangkayu
18. Berau
19. Sarolangun
20. Parigi Moutong
21. Konawe Selatan
22. Buton
23. Buton Selatan
24. Takalar
25. Supiori
26. Muna
27. Muara Enim
28. Bandung
29. Minahasa Tenggara
30. Morowali Utara
31. Minahasa
32. Nias Utara
33. Toba
34. Belitung Timur
35. Lamandau
36. Bangka Barat
37. Teluk Bintuni
38. Belu
39. Bone Bolango
40. Halmahera Utara
41. Minahasa Utara
42. Maluku Tengah
43. Bolaang Mongondow
44. Rote Ndao
45. Buru Selatan
47. Banggai Kepulauan
48. Solok
49. Tapanuli Utara
50. Pasaman
51. Pulau Morotai
52. Pesawaran
53. Kuantan Singingi
54. Klaten