Lebih lanjut, Supratman mengusulkan agar Ditjen AHU diberikan kewenangan tambahan untuk memverifikasi perpindahan Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memiliki masalah hukum di negara asalnya.
Saat ini, verifikasi silang sudah dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, untuk memperkuat pengawasan, perlu adanya aturan tambahan agar Ditjen AHU dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui kedutaan besar.
"Ini buat jaga-jaga saja supaya jangan kita jadi menerima warga negara yang sesungguhnya menjadi masalah (seperti pelaku tindak kejahatan) di negaranya mereka," katanya.
Menurut Dirjen AHU Widodo, Ditjen AHU telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan di level internasional dan regional. sepanjang 2024. Di antaranya, Ditjen AHU berhasil menjadi penyelenggara dua pertemuan tingkat ASEAN dan memimpin negosiasi penting dengan Polandia terkait perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance/MLA.
Ditjen AHU, kata Widodo, juga berperan dalam proses naturalisasi beberapa atlet sepak bola untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia. Kemudian, memfasilitasi forum antikorupsi yang bekerja sama dengan PBB dan mitra internasional.
Selain itu, Ditjen AHU berhasil menyita aset terkait kasus Bank Century dengan total nilai lebih dari USD6,1 juta dan GBP 662.500 dari Hong Kong dan Jersey. "Pada aspek inovasi, Ditjen AHU baru-baru ini meluncurkan layanan pencatatan kewirausahaan sosial berbasis SDGs melalui AHU Online, mendorong perusahaan untuk mendukung tujuan sosial yang berkelanjutan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )