JAKARTA - Pihak Pramono Anung dan Rano Karno angkat bicara terkait dengan tidak adanya pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Diketahui batas akhir pendaftaran gugatan sengketa PHPU Pilgub Jakarta 3x24 jam dari waktu pengumuman rekapitulasi tingkat provinsi oleh KPU DKI Jakarta. Dimana, artinya Rabu, 11 Desember, pukul 23.59 WIB menjadi batas akhir.
"Kami menanggapi apa yang terjadi di MK malam ini hingga tenggat waktu dan kami ketahui bersama bahwa baik Paslon 01 dan 02 tidak ada yang menggugat ke MK artinya kami dari Mas Pram-Bang Doel menghargai keputusan tersebut sekaligus berterima kasih dengan demikian secara konstitusi secara aturan sikap tidak mendaftarkan sengketa ke MK artinya memang menerima hasil dari Pilkada Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu," kata Juru Bicara (Jubir) Pramono-Doel, Aris Setiawan Yodi saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
"Hasilnya kita ketahui bersama Mas Pram-Bang Doel menang satu putaran dan dengan demikian sudah dipastikan. Kita nantikan saja penetapan dari KPU Jakarta bahwa Mas Pram-Bang Doel menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang nanti mungkin pelantikannya di bulan Februari," imbuhnya.
Sebelumnya, pasangan calon Pilkada Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mengajukan gugatan hasil suara Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan penulusuran melalui lama resmi MK, hingga kamis pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.