Kasus Pemalsuan Dokumen di Lubuklinggau, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2024 19:55 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara. Keduanya terbukti secara sah bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Putusan tersebut dibacakan oleh Achmad Syaripudin selaku hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Alif Januarsyah Saleh dan Marselinis Ambarita pada sidang putusan yang digelar di PN Lubuk Linggau, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, Hakim membacakan empat poin utama sebagai putusan untuk kedua terdakwa. Pertama, terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo telah terbukti secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," kata Syaripudin.

Pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa, yaitu yang memberatkan perbuatan keduanya membuat kerugian pada PT GPU. Sedangkan hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. SKB.

Jaksa menilai media terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Atas hal tersebut keduanya dituntut vonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Kasus ini bermula dari terbitnya sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit atas nama PT. SKB milik H Halim yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), secara malawan hukum. Salah satunya, dengan melakukan rekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen sebagai syarat terbitnya HGU dan faktanya lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB berada di lokasi Kabupaten Musirawas Utara bukannya di Muba.

PT. SKB diduga mencaplok lahan areal  tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) sejak 2009, terletak di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya