Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, tersangka dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencanan dan Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun.
(Arief Setyadi )