Selanjutnya, kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024.
Diketahui, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai fungsi dan tugas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
(Khafid Mardiyansyah)