JAKARTA - Dwi Ayu Darmawati (19), korban penganiayaan George Sugama Salim, anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, ternyata sudah melakukan laporan ke dua Polsek usai kejadian. Namun laporannya itu ditolak.
"Habis kejadian itu lapor ke Polsek Cakung, eh ke Polsek Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin. Dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga enggak bisa nanganin juga," ujarnya RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Saat di Polsek Cakung, dia mengaku mendapat rujukan untuk melakukan laporan secara langsung ke Polres Jakarta Timur. Dirinya pergi bersama teman dan keluarga.
"Akhirnya saya di suruh ke Polres Jakarta Timur di Jatinegara, hari itu juga," ujarnya.
Namun setibanya di Polres Jaktim, korban mengaku laporannya pun bisa ditindaklanjuti. Dirinya akhirnya diminta untuk melakukan visum pada pagi harinya.
Dwi mengatakan, dia juga pernah dikirimkan pengacara dari pihak pelaku. Dia mengaku awalnya tidak mengetahui. "Dia ngakunya dari pihak LBH utusan dari Polda," tuturnya.
Akhirnya, hal itu diketahui setelah pertemuan di Polres, saat hendak diminta Berita Acara Perkara (BAP). Pengacara tersebut mengakui jika dirinya merupakan suruhan dari bosnya.